CariPinjaman – Alternatif suatu pinjaman atau pembiayaan keuangan dapat melalui Leasing. Tentu masih ada sebagian orang salah memaknai model atau cara kerja dari leasing tersbut, namun secara singkat, dapat diketahui ketika seseorang akan membeli sebuah kendaraan secara tunai, namun terjadi penawaran untuk melakukan pembayaran secara angsuran. leasing merupakan salah satu bentuk kegiatan pembiayaan melalui penyediaan barang atau modal.
Leasing tidak hanya menawarkan barang, seperti leasing motor atau leasing mobil saja. Akan tetapi, juga untuk menawarkan modal bagi kalian yang ingin memulai atau sedang mengembangkan usaha.
Dan untuk memahami lebih jauh lagi tentang leasing, berikut penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber tentang apa sebenarnya Leasing itu.
Baca juga: Mengenal Apa itu Pinjaman Online serta Kelebihan dan Kekurangannya
Pengertian Leasing
Leasing berasal dari kata dasar lease yang memiliki makna sewa, leasing adalah pemisahan kontrak kepemilikan barang atau modal dan penggunaan barang atau modal yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu. Pengertian leasing juga dikenal sebagai sewa guna usaha.
Dan didalam suatu kontrak, leasing melibatkan dua pihak utama, yaitu lessor dan lessee. Lessor merupakan pihak yang memiliki barang atau modal. Sementara itu, lessee merupakan pihak penyewa yang menggunakan barang atau modal.
Pihak lessor akan membiayai barang atau modal kepada pihak lessee untuk digunakan. Maka pihak lessee akan mengembalikannya secara berkala, baik disertai opsi maupun tidak bagi perusahaan sewa guna usaha berdasarkan kesepakatan.
Di akhir kontrak sewa guna usaha, kalian akan diberikan hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa ataupun pilih memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.
Selain lessor dan lessee, terdapat satu pihak lagi yang terlibat dalam sewa guna usaha ini, yaitu supplier. Supplier dalam leasing artinya pihak penyedia barang yang diinginkan oleh lessee sehingga akan dibayarkan secara lunas oleh lessor.
Dan untuk mempermudah mengenali Leaising, perhatikan ciri-ciri berikut ini:
- Adanya jangka waktu sewa guna usaha dan periode pembayaran cicilan
- Hak milik atas benda yang disewakan tetap berada pada pihak pemberi leasing
- Objek leasing biasanya berupa barang atau modal yang dibutuhkan oleh penerima leasing
- Adanya nominal cicilan yang besarnya telah disepakati bersama.
Baca juga: Sekilas tentang apa itu Pinjaman Perbankan
Apa Manfaat Menggunakan Leasing
Manfaat dari leasing, kurang lebih hampir mirip dengan pinjaman perbankan, yang fungsi utamanya merupakan sebagai sumber pembiayaan.
Meskipun nilai belinya tinggi dan membutuhkan biaya besar, manfaat leasing lainnya dapat memberikan pinjaman modal atau pembiayaan usaha dalam jangka waktu panjang dan cepat. Sehingga kita bisa langsung menggunakan modal ataupun aset tersebut.
Apa saja Keunggulan Leasing?
Beberapa keunggulan ketika menggunakan pinjaman atau pembiayaan melalui leasing adala sebagai berikut:
- Pembiayaan penuh
Bagi beberapa orang sulit untuk memenuhi barang yang termasuk kebutuhan dalam waktu cepat karena terhalang biaya. Selain itu, ingin sekali membuka usaha, tapi modalnya belum tercukupi. Maka, salah satu keunggulan leasing adalah memberi pembiayaan penuh.
- Lebih fleksibel
Keunggulan lain dari leasing adalah fleksibel, yang mana menyediakan opsi untuk waktu tempo pembayaran. Biasanya kita dapat bernegosiasi untuk periode angsuran yang sesuai kesanggupan kita membayarnya.
Baca juga: Mari mengenal sistem Pinjaman Koperasi
- Jaminan anti ribet
tidak seperti bank yang biasanya memerlukan jaminan lumayan kompleks, justru keunggulan leasing adalah jaminannya anti ribet. Bahkan, beberapa di antaranya cukup membayar angsuran secara berkala tanpa jaminan.
- Terhindar dari inflasi
Jumlah angsuran yang kamu tanggung akan selalu sama setiap bulan atau tahunnya. Salah satu keunggulan leasing adalah tidak terpengaruh inflasi. Apa yang menjadi kesepakatan di awal, itulah yang harus kamu bayarkan. Jadi, tidak perlu khawatir akan mengalami kenaikan angsuran.
- Pelayanan cepat
Prosedur pengajuan leasing sangatlah sederhana sehingga pelayanan pada leasing juga cepat dan nggak usah diragukan.
Mengetahui Jenis-Jenis Leasing
Pada dasrnya, jenis-jenis leasing dibagi menjadi lima jenis. Namun, jenis-jenis leasing yang paling populer ada di nomor satu dan dua. Mungkin kamu juga sudah sering mendengarnya. Coba buktikan yuk dengan jenis-jenis leasing yang harus kamu ketahui di bawah ini!
- Capital Leasing
Capital leasing adalah mekanisme pembiayaan dilakukan oleh perusahaan untuk menalangi biaya pembelian barang yang diinginkan lessee. Lessor akan membayar langsung kepada supplier sehingga lessee perlu menggantinya melalui angsuran kepada lessor. Contoh mudah dari capital leasing adalah leasing motor atau leasing mobil.
- Operate Leasing
Operate leasing adalah penyewaan aset untuk kebutuhan operasional. Pihak lessor akan membeli barang yang akan disewakan pada lessee dalam jangka pendek. Lessee cukup membayar biaya sewanya aja. Tapi sewaktu jatuh tempo, barang harus dikembalikan dan hak pemakaian manfaat barang pun berakhir.
- Sales Type Leasing
Sales type leasing artinya melakukan penjualan barang dari hasil buatan sendiri dengan mekanisme leasing. Jenis-jenis leasing ini biasa terjadi di industri sehingga lessor akan menerima pendapatan dari hasil penjualan barang langsung serta bunga yang disetorkan oleh lessee.
- Leverage Leasing
Leverage leasing adalah jenis-jenis leasing yang menyertakan pihak ketiga di dalam mekanisme leasing. Perusahaan leasing artinya tidak memiliki modal barang dengan dana sendiri sehingga patungan dengan supplier. Maka lessee juga akan berurusan dengan kedua pihak tersebut.
- Cross Border Leasing
Cross border leasing adalah mekanisme pembiayaan yang melibatkan antar negara. Itu sebabnya, jenis-jenis leasing satu ini untuk transaksi barang yang bernilai besar, seperti permodalan pesawat terbang atau alat militer.
Demikanlah ulasn simgkat tentang apa itu leasing, yang disadur dari berbagai sumber terpercaya, semoga memberi manfaat.