Mari mengenal sistem Pinjaman Koperasi

Mari mengenal sistem Pinjaman Koperasi

CariPinjaman – Dari berbagai alternative model pembiayaan atau jenis pinjaman, salah satu yang menjadi paforit ditengah masyarakat kita saat ini adalah, Pinjaman melalui Koperasi. Dan Koperasi masih dianggap sebagai salah satu jenis pinjaman yang berbasis kerakyatan dengan penawaran model Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Pada dasarnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah lembaga keuangan Non bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya.

Dasar legalitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) telah tertuang dan  diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Selanjutnya dijelaskan bahwa koperasi simpan pinjam juga harus tunduk pada aturan UU yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan pengganti dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca juga: Mengetahui dari dekat tentang Apa itu Leasing

Mari mengenal sistem Pinjaman Koperasi

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah lembaga keuangan mikro yang memberikan pinjaman modal kepada para anggotanya. Koperasi simpan pinjam seringkali disebut dengan KSP dan Kospin Jasa.

Dalam menjalankan usahanya, koperasi simpan pinjam mengelola modal yang berasal dari simpanan pokok anggota koperasi, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Selain itu, koperasi simpan pinjam juga mendapatkan dana dari skema dana cadangan dari sisa hasil usaha (SHU), modal pinjaman dari pengurus koperasi, dan hibah.

Baca juga: Mengenal Apa itu Pinjaman Online serta Kelebihan dan Kekurangannya

Fungsi koperasi simpan pinjam Ketimbang lembaga keuangan lainnya seperti perbankan atau leasing, prosedur pencairan dana dari koperasi simpan pinjam lebih sederhana dan cepat.

Dalam hal penyimpanan uang, koperasi simpan pinjam juga seringkali memberikan penawaran bunga yang lebih tinggi dari bunga perbankan. Saat ini, banyak koperasi simpan pinjam juga menawarkan produk dengan akad syariah.

OJK juga sudah merilis daftar koperasi simpan pinjam yang menyelenggarakan aplikasi pinjaman online. Dalam aturan OJK, koperasi simpan pinjam adalah hanya boleh melayani kredit hanya untuk para anggotanya sendiri alias tidak diperkenankan memberikan pinjaman ke luar anggota.

Berikut fungsi koperasi simpan pinjam yaitu Penghimpunan dana dari anggota Penyaluran dana atau pemberian kredit ke anggota Memberikan pendapatan untuk para anggotanya dari kegiatan usaha koperasi Mengelola dana yang disimpan dan disalurkan anggota koperasi penyimpanan maupun mengajukan permohonan kredit di koperasi simpan pinjam relatif mudah. Syaratnya, tentu harus menjadi anggota terlebih dahulu.

Baca juga: Sekilas tentang apa itu Pinjaman Perbankan

Beberapa syarat umum untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjamn antara lain fotocopy KTP, fotocopy KK, slip gaji, foto copy pembayaran PBB, dan fotocopy rekening listrik. Contoh koperasi simpan pinjam Beberapa contoh koperasi simpan pinjam atau KSP yang banyak ditemui di tengah masyarakat antara lain Koperasi Simpan Pinjam Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha, Kospin Jasa, Koperasi Pasar (KPS), dan Koperasi Kredit (KKD)

Demikian gambaran singkat dari model Pinjaman Koperasai, semoga bermanfaat.

Mari mengenal sistem Pinjaman Koperasi
Kembali ke Atas